Menggugat Manusia dalam Konstitusi

Menggugat Manusia dalam Konstitusi: Kajian Filsafat atas UUD 1945 Pasca-Amandemen’ adalah sebuah karya masterpiece dari seorang pimpinan Badan Pengawas Pemilu RI periode 2012-2017, alumni Magister Filsafat ICAS- STFI Sadra. Daniel Zuchron. Buku ini meninjau konsep-konsep dalam UUD 1945 Amendemen yang merujuk pada makna manusia, seperti rakyat, warga negara, penduduk, orang, masyarakat, bangsa dan umat manusia. Penulis menegaskan bahwa konsep-konsep tersebut berada pada status ma'qulat tsanawi falsafi. Lalu meninjaunya secara ontologis dan epistemologis perspektif filsafat Hikmah Muta'alliyah yang digagas Mulla Sadra.
Buku tersebut sangat layak dibaca oleh pembelajar, pengajar, dan siapa saja yang tertarik dengan kajian filsafat, konstitusi, dan studi dasar negara.

Selama ini, para penggiat studi filsafat Sadrian terkesan kurang berminat untuk merespons isu-isu dan problematika sosial. Padahal filsafat Mulla Sadra bila diejawantah dengan tepat, dapat memberikan solusi tepat atas problematika sosial. Sangat banyak segmen sosial yang sangat menentukan nasib bangsa dikonstruksi tanpa menggunakan nalar yang benar.
Bagi calon pembaca yang belum familiar dengan filsafat Islam, tidak perlu khawatir. Penulisnya mengulas dengan rinci terma-terma filsafat Islam yang memudahkan untuk memahami alat evaluasi konsep manusia dalam UUD 1945 Amandemen.
Dalam buku tersebut, terlebih dahulu dibahas tentang ontologi dan epistemologi filsafat Islam aliran Hikmah Muta'alliyah. Maka itu referensi-referensi yang digunakan, sangat banyak dari para penulis mazhab Neo-sadrian seperti Thabattaba'i, Taqi Misbah Yazdi, Sayyad Hossein Nasr, Muhsih Labib, dan lainnya. Di samping itu, dalam mengulas UUD 1945 Amandemen, penulisnya menggunakan referensi-referensi dari karya para ahli hukum dan konstitusi seperti Jimly Asshhiddiqie, Bagir Manan, Mahfud MD, dan lainnya.
Kajian ontologi buku ini membahas wujud dan mahiyah, pembagian konsep wujud, dan gradasi wujud. Sementara kajian epistemologi mengulas tentang ma'qulat, kulli musyakkik atau universal gradasional, dan i'tibari dalam dimensi etika dan hukum. Selanjutnya diterangkan tentang terma-terma dalam UUD 1945 Amandemen yang merujuk pada makna insan seperti konsep rakyat, konsep warga negara, konsep penduduk, konsep orang, konsep manusia, konsep masyarakat, konsep bangsa dan konsep umat. Uraian istilah teknis yang dilakukan sangat akurat.

Selanjutnya dilakukan analisa ontologis dan epistemologis atas terma-terma yang mengacu pada insan dalam UUD 1945 Amandemen. Barulah buku tersebut mengemukakan urgensi pemahaman filosofis atas manusia dan melakukan tafsir filosofis atas konstitusi. Terakhir penulisnya menawarkan sebuah cara pandang filosofis atas realitas, paradigma, ideologi, dan gerakan manusia dalam cara pandang yang baru.
Dari hasil penelitian Daniel Zuchron atas UUD 1945 Amandemen terkait terma manusia dengan menggunakan filsafat Sadrian, ditemukan bahwa konstitusi tidak memberikan penjelasan atas makna sebuah terma karena memang konstitusi bukan ensiklopedia atau kamus; terma-terma yang merujuk pada istilah manusia statusnya adalah pada ma'qulat tsanawi falsafi, karena terma tersebut adalah berada pada wilayah mental, namun memiliki acuan pada realitas; terma-terma yang mengacu pada manusia disebutkan bertingkat karena setiap termanya memiliki sifat khusus tertentu; setiap tingkatan tersebut tetap kembali kepada Manusia sebagai realitas ontologis.
Buku ini dapat menjadi pemicu bagi pelajar filsafat Islam yang tekun untuk dapat merespons perkara-perkara urgen bagi kemanusiaan dengan menggunakan analisis ontologi dan epistemologi yang telah dipahami. Buku ini juga harus menjadi sumber refleksi bagi praktisi pengatur hajat hidup orang banyak agar menjadikan studi ontoligis dan epistemologis yang benar sebagai landasan merancang, menyusun, merumuskan, dan memutuskan kebijakan-kebijakan.





Menggugat Manusia dalam Konstitusi Menggugat Manusia dalam Konstitusi Reviewed by Miswari on 11.47 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.