Selasa, 10 Februari 2026

thumbnail

Polsuspas

 


Tadi saya melewati Kuala Simpang yang masih dalam masa pemulihan pasca bencana banjir. Saat melewati lembaga pemasyarakatan Aceh Tamiang, beberapa penumpang membicarakan tentang keputusan melepaskan anggota pemasyarakatan saat air banjir bandang terus meninggi. Setelah listrik mulai membaik dan internet mulai muncul kembali beberapa hari setelah bencana, orang-orang baru bisa menulis, memuat, dan membaca berita tentang keputusan tersebut. Beberapa pembaca mempertanyakan keputusan tersebut karena khawatir bagaimana jadinya bila anggota lembaga pemasyarakatan dilepaskan ke tengah masyarakat sebelum waktunya. Sebagian memahami bahwa keputusan itu harus diambil demi kemanusiaan dan memang sesuai dengan amanat konstitusi. Mereka diberikan hukuman pemasyarakatan, bukan hukuman mati, jadi mana mungkin dibiarkan meninggal secara sengaja dengan membiarkan mereka terjebak di tengah banjir.

Apa yang dikhawatirkan sebagian masyarakat tentang anggota pemasyarakatan ketika harus berada di tengah masyarakat akibat bencana banjir ternyata tidak terjadi. Justru yang berlaku adalah sebaliknya. Beberapa berita melaporkan bahwa tidak sedikit anggota pemasyarakatan yang dilepas agar dapat menyelamatkan diri dari banjir, ternyata saat musibah itu sedang terjadi, mereka memiliki inisiatif untuk menyelamatkan warga yang terjebak banjir. Ada yang membantu evakuasi dan ada yang membantu mencarikan makanan buat masyarakat yang kesulitan mendapatkan makanan arena terjebak banjir yang tinggi.

Mungkin ada yang heran kenapa mereka yang belum waktunya berbaur kembali dengan masyarakat, tetapi justru melakukan aksi heroik bagi masyarakat. Tetapi saya sendiri sepertinya tidak heran. Saya ingat para Polsuspas sebagai pengawas, pembina, pengaman, dan penjaga keselamatan warga pemasyarakatan di Aceh Tamiang tidak sedikit yang telah lulus pendidikan S2. Waktu kuliah magister, mereka juga sangat disiplin, serius, dan bekerja keras meraih hasil yang baik. Saya yakin mereka berhasil membina warga pemasyarakatan dengan baik dan itu tidak lepas dari ilmu yang telah mereka dapatkan pada masa pendidikan magister bidang Hukum Keluarga Islam.

Kenapa Hukum Keluarga Islam? Pilihan ini bukan hanya karena mereka, Polsuspas di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Lebih dari itu, pilihan tersebut memiliki makna esensial.

Setiap peradaban memiliki landasan esensial dalam pembangunan hukum. Dalam peradaban Romawi, esensi hukum mereka adalah keadilan. Keadilan menjadi tonggak tertib sosial di sana. Peradaban India berasas pada keseimbangan. Mereka menghendaki keseimbangan batin dan harmonisme antara manusia dengan alam dan dengan Tuhan. Peradaban Cina berlandaskan kedisiplinan. Setiap anggota keluarga harus dengan disiplin menjalankan tugasnya. Demikian juga sebagai anggota masyarakat, setiap orang harus memiliki prinsip kedirian yang disiplin. Adapun peradaban Nusantara berasaskan pada kekeluargaan. Masyarakat Nusantara senantiasa bergotong-royong, bermusyawarah, dan saling menjaga dan melindungi.

Visi hukum yang berlandaskan kekeluargaan menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap orang dapat menuntut haknya dan juga harus taat pada kewajiban yang harus dilaksanakan. Landasan hukum demikian memberikan kebebasan pada individu, namun bersama kebebasan itu ia terikat dengan tanggungjawab. Kebebasan yang tidak diiringi tanggungjawab, sebagaimana dikutip Yudi Latif dari pemikiran Isiah Berlin, adalah kebebasan yang buruk. Karena kebebasan demikian dapat mengorbankan individu lain. Hukum berlandaskan kekeluargaan juga tidak menghendaki sebuah dominasi yang berlebihan.

Dengan demikian, memilih bidang keilmuan Hukum Keluarga Islam merupakan pilihan esensial dalam memahami hukum di Indonesia. Hukum Keluarga Islam secara filosofis menekankan pada pembelajaran ilmu hukum yang sejalan dengan prinsip dasar hukum di Indonesia, sekaligus mengintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum dalam Islam. Pembelajaran ini tidak hanya sesuai dengan landasan hukum nasional, sekaligus sejalan dengan landasan norma masyarakat Muslim yang teguh dengan nilai-nilai Islam.

Bekal keilmuan tersebut menjadi pegangan bagi alumni Pascasarjana Hukum Keluarga Islam yang berkarir pada berbagai bidang termasuk para anggota Polsuspas di Aceh Tamiang yang berhasil mengayomi warga pemasyarakatan di Aceh Tamiang sehingga ketika berada di tengah masyarakat, warga pemasyarakatan memiliki inisiatif tinggi untuk membantu warga yang sedang tertimpa musibah.

Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tamiang menjanjikan remisi besar bagi warga pemasyarakatan yang bersedia kembali ke lembaga pemasyarakatan pasca musibah banjir. Saya yakin dengan bekal sumberdaya Polsuspas yang berkualitas, lembaga pemasyarakatan Aceh Tamiang akan menjadi salah satu lembaga pemasyarakatan terbaik dalam usaha mengoptimalkan warga pemasyarakatan yang benar-benar siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About

recentposts
Diberdayakan oleh Blogger.