Tadi saya melewati Kuala Simpang yang masih dalam masa pemulihan pasca bencana banjir. Saat melewati lembaga pemasyarakatan Aceh Tamiang, beberapa penumpang membicarakan tentang keputusan melepaskan anggota pemasyarakatan saat air banjir bandang terus meninggi. Setelah listrik mulai membaik dan internet mulai muncul kembali beberapa hari setelah bencana, orang-orang baru bisa menulis, memuat, dan membaca berita tentang keputusan tersebut. Beberapa pembaca mempertanyakan keputusan tersebut karena khawatir bagaimana jadinya bila anggota lembaga pemasyarakatan dilepaskan ke tengah masyarakat sebelum waktunya. Sebagian memahami bahwa keputusan itu harus diambil demi kemanusiaan dan memang sesuai dengan amanat konstitusi. Mereka diberikan hukuman pemasyarakatan, bukan hukuman mati, jadi mana mungkin dibiarkan meninggal secara sengaja dengan membiarkan mereka terjebak di tengah banjir.
Apa yang dikhawatirkan sebagian masyarakat
tentang anggota pemasyarakatan ketika harus berada di tengah masyarakat akibat
bencana banjir ternyata tidak terjadi. Justru yang berlaku adalah sebaliknya. Beberapa
berita melaporkan bahwa tidak sedikit anggota pemasyarakatan yang dilepas agar
dapat menyelamatkan diri dari banjir, ternyata saat musibah itu sedang terjadi,
mereka memiliki inisiatif untuk menyelamatkan warga yang terjebak banjir. Ada
yang membantu evakuasi dan ada yang membantu mencarikan makanan buat masyarakat
yang kesulitan mendapatkan makanan arena terjebak banjir yang tinggi.
Mungkin ada yang heran kenapa mereka yang
belum waktunya berbaur kembali dengan masyarakat, tetapi justru melakukan aksi
heroik bagi masyarakat. Tetapi saya sendiri sepertinya tidak heran. Saya ingat
para Polsuspas sebagai pengawas, pembina, pengaman, dan penjaga keselamatan
warga pemasyarakatan di Aceh Tamiang tidak sedikit yang telah lulus pendidikan
S2. Waktu kuliah magister, mereka juga sangat disiplin, serius, dan bekerja
keras meraih hasil yang baik. Saya yakin mereka berhasil membina warga
pemasyarakatan dengan baik dan itu tidak lepas dari ilmu yang telah mereka
dapatkan pada masa pendidikan magister bidang Hukum Keluarga Islam.
Kenapa Hukum Keluarga Islam? Pilihan ini
bukan hanya karena mereka, Polsuspas di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Lebih dari
itu, pilihan tersebut memiliki makna esensial.
Setiap peradaban memiliki landasan
esensial dalam pembangunan hukum. Dalam peradaban Romawi, esensi hukum mereka
adalah keadilan. Keadilan menjadi tonggak tertib sosial di sana. Peradaban India
berasas pada keseimbangan. Mereka menghendaki keseimbangan batin dan harmonisme
antara manusia dengan alam dan dengan Tuhan. Peradaban Cina berlandaskan kedisiplinan.
Setiap anggota keluarga harus dengan disiplin menjalankan tugasnya. Demikian
juga sebagai anggota masyarakat, setiap orang harus memiliki prinsip kedirian
yang disiplin. Adapun peradaban Nusantara berasaskan pada kekeluargaan. Masyarakat
Nusantara senantiasa bergotong-royong, bermusyawarah, dan saling menjaga dan
melindungi.
Visi hukum yang berlandaskan kekeluargaan
menuntut keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap orang dapat menuntut haknya
dan juga harus taat pada kewajiban yang harus dilaksanakan. Landasan hukum
demikian memberikan kebebasan pada individu, namun bersama kebebasan itu ia
terikat dengan tanggungjawab. Kebebasan yang tidak diiringi tanggungjawab,
sebagaimana dikutip Yudi Latif dari pemikiran Isiah Berlin, adalah kebebasan
yang buruk. Karena kebebasan demikian dapat mengorbankan individu lain. Hukum
berlandaskan kekeluargaan juga tidak menghendaki sebuah dominasi yang
berlebihan.
Dengan demikian, memilih bidang keilmuan
Hukum Keluarga Islam merupakan pilihan esensial dalam memahami hukum di
Indonesia. Hukum Keluarga Islam secara filosofis menekankan pada pembelajaran ilmu
hukum yang sejalan dengan prinsip dasar hukum di Indonesia, sekaligus
mengintegrasikan dengan prinsip-prinsip hukum dalam Islam. Pembelajaran ini
tidak hanya sesuai dengan landasan hukum nasional, sekaligus sejalan dengan
landasan norma masyarakat Muslim yang teguh dengan nilai-nilai Islam.
Bekal keilmuan tersebut menjadi pegangan
bagi alumni Pascasarjana Hukum Keluarga Islam yang berkarir pada berbagai
bidang termasuk para anggota Polsuspas di Aceh Tamiang yang berhasil mengayomi
warga pemasyarakatan di Aceh Tamiang sehingga ketika berada di tengah
masyarakat, warga pemasyarakatan memiliki inisiatif tinggi untuk membantu warga
yang sedang tertimpa musibah.
Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tamiang
menjanjikan remisi besar bagi warga pemasyarakatan yang bersedia kembali ke
lembaga pemasyarakatan pasca musibah banjir. Saya yakin dengan bekal sumberdaya
Polsuspas yang berkualitas, lembaga pemasyarakatan Aceh Tamiang akan menjadi salah
satu lembaga pemasyarakatan terbaik dalam usaha mengoptimalkan warga
pemasyarakatan yang benar-benar siap untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Subscribe by Email
Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments